SUBANG – Percekcookan antara Kuasa Hukum Sekda Kabupaten Subang H Amin, Rohman Hidayat dengan pihak Lapas.
Pasalnya Rohman selaku Kuasa Hukum Sekda Kabupaten Subang, H Amin tidak diperkenankan masuk.
Kepada wartawan Rohman Hidayat mengatakan bahwa menurutnya pihak Lapas tidak memberikan izin masuk karena menurutnya sudah ada kuasa hukum yang sedang mendampingi.
Baca Juga:Delapan Catatan Penting Daerah Otonomi Baru (DOB) Subang UtaraWallpaper Percantik Dekorasi Interior
“Rencana memang saya hanya menandatangankan saja, alasan tadi yang disampakan orang- orang lapas beliau sudah punya pengacara saya pikir belum, ” tegasnya.
Padahal menurut Rohman, ia sudah melengkapi dokumen.”Ada surat kuasa yang tinggal ditanda tangan, kemudian rapid antigen yang sudah disiapkan tadi pagi untuk berkunjung,” pungkas Rohmat.(idr/ded)