KARAWANG-Pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hari keenam, Pemkab Karawang lakukan penyemperotan disejumlah titik perkotaan. Kemudian akan melakukan Rapid Test Antigen secara acak di sejumlah Titik Keramaian di Karawang.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 443/Kep.07-Huk/2021 Tentang PSBB secara Proporsional di Karawang dalam rangka Penanganan Covid-19, terhitung mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Meski telah dilakukan penutupan sejumlah titik pada pelaksanaan hari keenam PPKM masih saja ada pertokoan yang membandel tetap buka melebihi batas aturan jam operasional. Seolah tidak menghiraukan imbauan pemerintah, beberapa toko di komplek pertokoan jalan Arief Rachman Hakim Niaga tetap buka disaat seluruh aparat gabungan dan unsur terkait, melakukan penutupan sejumlah titik jalan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan, Sabtu 16 Januari 2021.
Baca Juga:Pokdarwis Bikin Jembatan untuk Jalur WisataAkibat Ini, 65 Tenaga Kesehatan di Kota Cimahi Gagal Vaksinasi
“Pemkab Karawang akan tetap melaksanakan operasi PPKM hingga 25 Januari 2021 mendatang,” katanya.
“Dengan sasaran operasi di antaranya GOR Panatayuda, sekitar wilayah Adiarsa, perempatan Hotel Akhsaya, Bunderan Peruri, Mercure dan Perumnas, By Pass dan Grand Taruma, dengan menyasar pertokoan, tempat hiburan, minimarket dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul atau berkerumun,” paparnya.
Wilayah tersebut ditutup lantaran biasanya kerap digunakan sebagai tempat nongkrong masyarakat dan dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. “Untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona perlu dilakukan 5 M, yakni mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker, mengurangi mobilitas, dan mengurangi kerumunan,” tegasnya.(ddy/vry)