Secara keseluruhan Indonesia dapat mengambil keuntungan dari keberadaan Selat Malaka di wilayah Indonesia, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kesalamatan, Indonesia perlu mengambil peran dalam kebutuhan tersebut, hal ini sejalan dengan keputusan menteri perhubungan Nomor BX.28/PP 304 tentang Pemberian Izin kepada PT Pelindo I melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura., melalui PT Pelindo I pemerintah menyelenggarakan pemanduan terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka, di mulai pada tanggal 10 April 2017.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perairan Indonesia terbagi menjadi dua kategori pemanduan, yakni perairan wajib pandu yang mengharuskan kapal berukuran 500 gross tonnase wajib dilakukan pemanduan karena kondisinya, kemudian perairan pandu luar biasa yang merupakan wilayah perairan yang tidak wajib dilakukan pemanduan, akan tetapi apabila nahkoda membutuhkan pemanduan, maka dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan, perairan Selat Malaka sendiri termasuk pada periaran pandu luar biasa, sehingga kapal yang melewati tidak diharuskan dilakukuan pemanduan.
Dengan potensi yang cukup besar dan letak strategisnya, Selat Malaka perlu di manfaatkan secara maksimal oleh pemerintah Indonesia, terutama potensi ekonomi yang berorientasi kepada ekonomi rakyat di sekitar Selat Malaka, pengadaan pemanduan oleh PT Pelindo I di Selat Malaka dirasa kurang dalam mengoptimalkan potensi yang ada, pembangunan pelabuhan dan peningkatan produksi barang di daerah sekitar Selat Malaka bisa menjadi motor penggerak ekonomi karena akses yang mudah dalam pendistribusian barang melalui Selat Malaka.