Pengusaha Menyerah karena PPKM, 200 Ribu Karyawan Kena PHK

Matahari
Pusat perbelanjaan paling terdampak aturan PPKM yang diberlakukan selama dua minggu.
0 Komentar

PENGUSAHA minta pemerintah untuk tidak melanjutkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga tanggal 25 Januari mendatang. Pembatasan yang dilakukan pemerintah sangat memberatkan pelaku usaha restoran, ritel dan pengelola pusat perbelanjaan.

Dalam aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat membatasi tempat kerja perkantoran hanya terisi 25%. Serta kegiatan restoran makan ditempat hanya sebesar 25% keterisian beserta jam buka mal yang hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat, mengatakan masalah utama untuk pusat belanja adalah traffic. Saat PSBB Desember lalu dengan kapasitas 50% traffic pengunjung mal hanya 40%. Dengan mulai adanya PPKM yang membuat mal tutup jam 19.00 WIB dan kapasitas dine in 25% semakin memperparah keadaan.

Baca Juga:Pemerintah Desa Mulyasari Serahkan Cator Kebersihan Lingkungan RWAda Ketimpangan Anggaran, Komisi VIII Dukung GPAI Masuk dalam Rekrutmen PPPK

“Pantauan kami sejak 11 Januari sampai sekarang traffic drop hanya 32% turun 8% dari Desember lalu, beberapa mal hanya 30%,” katanya pada Konferensi Pers, Senin (18/1).

Dia melihat pusat belanja di DKI Jakarta bukan merupakan klaster penyebaran virus Covid-19. Tapi dari aturan yang muncul selalu menyasar pembatasan pusat belanja. Tidak adil jika dibandingkan dengan restoran yang berdiri sendiri boleh melakukan delivery hingga tengah malam. Sementara restoran di mal terpaksa harus tutup mengikuti maksimal jam buka, sehingga kehilangan puncak kedatangan mal di jam 7-8.

Adapun akibat pandemi, Ellen menjelaskan 15% tenant retail mal sudah melakukan early termination contract, atau tidak melanjutkan sewa. Mereka ragu-ragu untuk melanjutkan investasi di masa pandemi ini. Selama 9 bulan PSBB pemilik mall juga harus berbagi dengan tenant penyewa untuk membebaskan uang sewa.

“Selama 6-7 bulan sudah digratiskan kepada tenant, bahkan belum ada insentif apapun dari pemerintah terkait pajak PPH sewa harusnya bisa diringankan 10%. Sehingga pusat belanja bisa bernapas,” katanya.

Ketua Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengatakan pendapatan restoran di mal hanya 45% pada siang hari, sisanya malam. Jika jam buka mal bisa diperpanjang ini restoran juga tidak mendapat untung, hanya memperkecil kerugian.

“Jika nanti aturan pembatasan setelah tanggal 25 Januari diperpanjang lagi skenario terburuk adalah layoff,” katanya.

0 Komentar