Akibat diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme, yang tak siap menangani dan menyelesaikan Covid-19. Kegagalan respon kapitalisme dalam melakukan penekanan dan pemutusan rantai penularan secara efektif, tak membuahkan hasil sesuai harapan. Sebab, penguasa hanya mementingkan keuntungan semata dan tak serius menangani pandemi hingga tuntas. Begitulah tabiat dari sistem demokrasi kapitalisme, rakyat dibiarkan mandiri mencari solusi masing-masing. Kebutuhan rakyat bukanlah menjadi prioritas, melainkan keuntungan sebesar-besarnya yang hendak dicapai sekalipun di masa pandemi yang tak berkesudahan.
Islam sebagai pedoman hidup manusia secara menyeluruh, memiliki solusi untuk mengatasi masalah dalam kehidupan. Dalam mengatasi pandemi, Islam memberi solusi jitu.
Sejak awal sebelum wabah menyebar dan tak terkendali, Islam mengajarkan untuk melakukan karantina. Sebagimana sabda Nabi saw.:
Baca Juga:Mengorkestra Pembelajaran Era Milenial: Sebuah Seni PembelajaranTahun Baru, Istilah Baru, Akankah Pandemi Berlalu?
“Jika kalian mendengar tentang wabah-wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Tetapi jika terjadi wabah di suatu tempat kalian berada, maka janganlah kalian meninggalkan tempat itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini merupakan cara karantina yang telah diperintahkan Rasulullah untuk mencegah wabah menyebar ke negara-negara lain.
Aksi ini hendaklah dilakukan oleh otoritas terkait untuk melakukan pengujian, pelacakan kemudian tindakan pengobatan atau perawatan kepada pasien yang terpapar.
Sebagai sebuah sistem kehidupan yang syariatnya diterapkan institusi negara, Islam mengatur penanganan orang sakit yang terpapar virus menular agar tidak menyebar pada orang yang sehat. Semua ini akan dilaksanakan sepenuhnya oleh penguasa, yang menjamin seluruh kebutuhan dasar rakyat, seperti keamanan, pendidikan dan kesehatan. Sistem kesehatan dikendalikan negara disertai kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Didukung oleh pendanaan yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam yang seluruhnya digunakan untuk umat. Sehingga persoalan pandemi tak akan dibiarkan berlarut-larut dan program yang ditawarkan Islam akan terlaksana dengan efektif. Sehingga nyawa rakyat tak menjadi taruhan.
Sementara mengenai vaksin, Islam mengatur dengan sebaik-baiknya. Vaksinasi secara syar’i adalah sunah, karena termasuk dalam aktivitas berobat. Akan tetapi vaksinasi harus memenuhi dua syarat: pertama, bahan vaksinasinya tidak mengandung zat najis seperti enzim babi. Kedua, vaksinasi yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya bagi orang yang divaksinasi.