Dispangtan Kabupaten Purwakarta Pastikan Pupuk Aman

Dispangtan Kabupaten Purwakarta Pastikan Pupuk Aman
PUPUK BERSUBSIDI. Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi untuk para petani. Foto: ILUSTRASI ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta memastikan tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Bahkan, Dispangtan menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi tersebut masih mencukupi.

Seperti diketahui, kelangkaan pupuk bersubsidi saat ini tengah menjadi isu nasional. Ada beberapa penyebabnya, satu di antaranya adalah keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) alokasi pupuk bersubsidi oleh pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pertaniannya masing-masing.

Plt Kepala Dispangtan Ir Sri Jaya Midan MP melalui Kepala Bidang Sumber Daya Pertanian Hadiyanto Purnama menyebutkan, pihaknya telah menerbitkan SK Kadispangtan No. 521.33/KEP 22/SDP/1/2021 tentang Alokasi dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:Ngeri, Kasus Covid-19 di Kabupaten Karawang tembus 8.057 OrangMengejutkan! Komentar Eep Hidayat terkait Keputusan Politik Ruhimat Memilih PDIP

“SK tersebut kami keluarkan pada 6 Januari 2021 berdasarkan SK Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat No. 521.34/Kep/01/PSP per tanggal 4 Januari 2021,” kata Hadiyanto kepada wartawan di Kantor Dispangtan Purwakarta, Selasa (19/1).

Bahkan, sambungnya, pihaknya juga telah menerbitkan SK Kadispangtan No. 521.33/Kep. 40/SOP/01/2021 tentang Perubahan Alokasi dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purwakarta pada 12 Januari 2021.

“SK perubahan tersebut juga berdasarkan SK Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Nomor Kep/155/TN 0303/PSP per tanggal 11 Januari,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan SK tersebut, Kabupaten Purwakarta telah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sesuai yang ditentukan pemerintah pusat. “Dengan begitu ketersediaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Purwakarta terjamin,” kata Hadiyanto.

Para petani, lanjutnya, bisa mendapatkan pupuk bersubsidi di kios yang telah ditentukan dengan menunjukkan kartu tani. Adapun kebutuhan pupuk bersubsidi harus sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” ucapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi para penyuluh pertanian yang selalu bekerja maksimal di lapangan menghimpun dan menginput data kebutuhan pupuk bersubsidi para petani yang tergabung dalam kelompok tani. “Dari data itulah RDKK dapat tersusun,” kata Hadiyanto.(add)

 

0 Komentar