KARAWANG-Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas juga akan melakukan operasi yustisi, patroli jam malam dan razia kerumunan hingga protokol kesehatan (prokes) masyarakat. Terdapat pelanggaran aturan seperti kerumunan, antara lain, tempat usaha masih buka lebih dari jam 7 malam. Petugas gabungan dari Pol PP, TNI dan Polri mendapati tempat hiburan karaoke Inul Vizta yang berlokasi Mega M jalan Ahmad Yani Karawang, masih saja tetap beroperasi sampai pukul 21:00 WIB.
Kepala Disperindag Karawang, H. Akhmad Suroto Mengingat jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang semakin meningkat. Aparat gabungan yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 pun, terus melakukan upaya agar penyebaran kasus Covid bisa dihentikan.
Karoke Inul Vizta, jika kedapatan masih beroperasi melebihi waktu yang ditetapkan dalam PPKM, yakni pukul 19:00 WIB. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah melaksanakan operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilakukan di setiap wilayah di Kabupaten Karawang.
Baca Juga:PPKM Dinilai Efektif Tekan CovidPenetapan Bupati Karawang Ditunda, Berikut Alasanya
“Harus ditutup sesuai jam operasional mall jam 19.00,” tegasnya saat dihubungi tim melalui pesan Whatsapp, Rabu (20/1).
Diketahui PPKM mengharuskan tempat perdagangan tutup lebih awal dari waktu sebelumnya, ini dikarenakan angka Covid-19 di Kabupaten Karawang kian meningkat setiap harinya. Lebih lanjut suroto menyebut akan menindaklanjuti laporan dari hasil investigasi dilapangan, tempat karaoke yang berlabel untuk keluarga itu masih buka sampai pukul 21:00 WIB. “Insya Allah hari ini langsung ditindaklanjuti, staf saya hari ini akan cek lapangan,” katanya.(ddy/vry)
DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
DUGAAN: Tempat hiburan karaoke Inul Vizta diduga melanggar PPKM, karena, masih beroperasi sampai pukul 21:00 WIB.