PURWAKARTA-Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai sektor usaha yang dijalankan masyarakat, tak terkecuali bagi para pedagang konvensional yang menjajakan dagangannya langsung ke konsumen.
Ingin dagangannya tetap bisa terjual dan mudah diakses pembeli, tak sedikit pedagang yang mencoba menyambung hidup dengan terus berjualan meskipun di tempat-tempat yang tak diperbolehkan.
Mengantisipasi hal ini, Satpol PP harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak perda seperti yang tertuang dalam Perda nomor 12 tahun 2009 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban).
Baca Juga:Kejaksaan Negeri Karawang Klaim Selamatkan Uang NegaraInul Vista Diduga Langgar PPKM
Kepala Bidang Tibumtrantib Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di tempat terlarang. Di antaranya seperti di bahu jalan, trotoar, hingga fasilitas umum lainnya.
“Kalau untuk titik yang diperbolehkan itu misalnya di halaman toko yang sifatnya milik pribadi,” ujarnya kepada wartawan di Purwakarta, Rabu (20/1).
Teguh mengklaim pedagang-pedagang di Purwakarta sudah mengetahui aturan perda tersebut. Hanya saja, sambungnya, mereka kerap menjadikan pandemi sebagai dalih. Sehingga, terpaksa memilih tempat yang memang bisa diakses langsung oleh pembeli dan dirasa ramai meski tempat tersebut tidak diperbolehkan.
“Tindakan kami dengan kondisi pandemi sekarang, bagi pedagang yang memang tadinya menetap berdagang di satu titik, kami adakan sosialisasi dulu selama tiga pekan agar mereka paham sebab aturan ini harus ditegakkan,” katanya.
Namun, untuk pedagang yang sifatnya tak menetap, kata Teguh, Satpol PP akan langsung menegurnya dan meminta untuk pindah berjualannya.
“Intinya, kami ada toleransi di saat pandemi sekarang. Jadi, cara penegakkan perda diubah dengan metode pendekatan dan sosialisasi kepada para pedagang yang melanggar. Kami berikan batas waktu untuk pindah berjualan dari hasil musyawarah,” ujarnya.(add/vry)