SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Subang terus melakukan berbagai upaya agar pekerja mendapat perlindungan sosial.
Selain melakukan sosialisasi dan edukasi, BP Jamsostek juga melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan sosial terhadap karyawan.
Langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tersebut, kata Kepala BPJamsostek Cabang Subang, Esra Nababan dengan menggandeng Kejaksaan.
Baca Juga:Mahal, Harga Pupuk Bersubsidi Capai Rp600.000Gunakan Ijazah untuk Kerja Jadi Nakhoda Kapal di Proyek Pelabuhan Patimban, Sakban Dituntut Tiga Tahun Penjara
“Kami menggandeng Kejaksaan agar perusahaan patuh akan kewajibannya dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada karyawannya,” kata Esra kepada Pasundan Ekspres, Rabu (20/1).
Dia mengatakan, BP Jamsostek Cabang Subang dan Kejaksaan nantinya akan mendatangi perusahaan atau pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya dalam melindungi Tenaga Kerja. Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara yang mendampingi BP Jamsostek dalam menegakkan kepatuhan khususnya Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada perusahan yang belum patuh.
Esra menjelaskan, kolaborasi antara BPJamsostek dengan Kejaksaan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. BPJamsostek menggandeng Kejaksaan secara bertingkat dari mulai Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
“Kami berharap dengan upaya menggandeng Kejaksaan ini bisa lebih banyak pekerja yang mendapat perlindungan sosial,” ujarnya.(ysp)