“Pak Burhanudin selaku kasi kerjasama dan pengenbangan pasar dengan Pak Saptaji selaku pengelola PAD & K3 & wahyudiana selaku koordiantor pasar. Kenaikan seribu rupiah untuk retribusi, dan seribu rupiah untuk THR. THR untuk karyawan pedagang dikumpulkan di pengelola,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pada saat hendak menaikan tarif retribusi, APPJ sudah mensosialisasikan kepada para pedagang dan disepakati. “Harusnya mulai naik itu bulan April 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperidag Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, tarif retribusi pasar yang dikelola oleh pihak ketiga bukan menjadi kewenangannya. Nominal pungutan retribusi menjadi hak pengelola dengan kesepakatan para pedagang.
Baca Juga:Kejagung Tangkap Buronan Kredit Fiktif BJB Syariah Rp566 M, Berikut Perjalanan KasusnyaSMP Berlakukan Pembelajaran jarak jauh, Berikut Jadwalnya
“Dinas tidak mengatur tarif retribusi yang dikerjasamakan dengan swasta. Kami hanya mengimbau agar kontribusi terhadap Pemdanya masuk,” pungkasnya.(ddy/vry)