Perbuatan Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menyadari dirinya ditipu, menurut Mahatma, Andreas Reza Nazarudin kemudian membuat laporan polisi, dan kemudian telah mengantarkan pasturi Donny Kriswanto alias Donny Wijaya – Kurnia Mochtar kini meringkuk di sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya, dijerat pasal penipuan, penggelapan dan TPPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya penahanan terhadap pasturi Donny Wijaya – Kurnia Mochtar.
Baca Juga:Era Keemasan Zinedine Zidane di Real Madrid Segera BerakhirMemaknai Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Bagian Ke Empat “Putu Wijaya”
Kasusnya sendiri bermula tatkala Donnny Wijaya, Dirut PT. Sumber Batu Indah, pada bulan Desember 2018, di Plaza Senayan melakukan bujuk rayu terhadap Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin.
Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70% per bulan dari total keuntungan. Tergiur keuntungan besar yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project batu bara dan solar.
Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 milyar di transfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.
Melihat korbannya mudah diperdaya, aksi kriminal Donny Kriswanto terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin diminta lagi menyerahkan uang sebesar Rp 24 milyar dengan dalih melinjaknya permintaan batu bara dan solar Lalu berturut-turut ada penggelontoran uang ke rekening Donny Kriswanto pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp 4.357.008.000, 20 Mei 2019, Rp. 2 850.000.000, dan 9 Juli 2019, Rp. 3 milyar.
“Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp. 1,5 milyar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan, yang ternyata bersumber dari uang milik korban sendiri. Setelah berhasil menilep uang sebesar Rp. 44.0000.000.000 pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malahan, sebelum menghilang Donny Wijaya sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak Kota Depok sebesar Rp. 2,2 milyar.” kata Yusri Yusni.