Oleh: Nurul Khotimah
( Pegiat Dakwah)
Hampir setahun pandemi covid 19 melanda dunia, termasuk Indonesia. Pandemi memukul perekonomian masyarakat. Sektor perekonomian terpuruk. Banyak usaha gulung tikar. PHK meluas. Menteri Tenaga Kerja RI menyebut ada sekitar 3,5 juta warga terkena PHK, yang ahirnya menambah angka pengangguran di Tanah Air hingga mencapai 10,3 juta jiwa.
Keadaan ini menjadikan kehidupan sosial masyarakat makin tertekan. Penghasilan berkurang, bahkan sebagian lainnya kehilangan mata pencaharian, sehingga mereka sangat membutuhkan bantuan dari pihak lain sambil menunggu kesempatan mencari nafkah.
Mencari nafkah adalah salah satu kewajiban individu muslim.
Kaum lelakilah yang diperintahkan untuk menjamin kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan tempat tinggal bagi tanggungan mereka secara makruf. Allah SWT berfirman:
“Kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik” (TQS al-Baqarah [2]: 233)
Para ayah dan suami, juga anak lelaki wajib, memelihara kebutuhan mereka. Mereka haram menelantarkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan mereka.
Di kehidupan sosial, Islam juga mengajarkan untuk selalu peduli dan tolong-menolong terhadap saudaranya yang berada dalam kesulitan. Bagi mereka ada ganjaran yang besar di sisi Allah SWT. Sabda Nabi saw :
Baca Juga:Kelangkaan Pupuk dan Kebutuhan pada Sistem IslamTrend Anak Gugat Orang Tua, Potret Buram Keluarga Muslim
“Siapa saja yang melepaskan kesusahan seorang Muslim di dunia, Allah akan melepaskan kesusahan dari dia pada Hari Kiamat. Siapa yang memudahkan seorang Muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akhirat” (HR Muslim).
Setiap Muslim harus selalu ingat bahwa di dalam harta mereka terdapat hak orang lain, yakni orang yang meminta-minta karena kebutuhan, dan mereka yang terhalang mendapatkan harta. Karena itulah sudah semestinya seorang Muslim tidak ragu mengeluarkan sebagian hartanya untuk menolong sesama ( lihat QS adz-Dzariyat [51]: 19).
Islam juga mengajarkan bahwa tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Menjadi pengemis haram hukumnya. Meminta-minta hanya bisa dibenarkan karena tiga alasan, yakni karena menanggung utang orang lain, kehabisan harta sehingga butuh sandaran hidup dan tertimpa kesengsaraan (HR Muslim).
Mengabaikan kefakiran dan kemiskinan sesama Muslim, terutama tetangganya, merupakan kemaksiatan. Nabi saw. bersabda: