Oleh: Wini Andriyani. S. Pd
Ibu Rumah Tangga
Kota Bandung resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional sampai 8 februari 2021. Namun, pihak pemerintah kota tak menerapkan sistem check point atau titik pemeriksaan di perbatasan “perwal ( peraturan wali kota tentang ) PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Sementara sambil kita melihat perkembangan ke depan saya putuskan check point belum dulu diberlakukan” kata walikota Bandung Oded M Danial, (22/1) sedianya PSBB proposional akan berakhir pafa 25 Januari, kebijaksanaan perpanjangan PSBB proposional diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama ini.
Berdasarkan data satgas penanganan covid 19 kota Bandung, kasus positif aktif di kota Bandung masih terus mengalami peningkatan. Data per 11-12 Januari 2021 terjadi penambahan kasus positif aktif sebanyak 931 kasus” kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil trading ucap Oded. klaster penyebaran masih cukup mendominasi seperti perkantoran. Oleh karena itu, Oded menyatakan pihaknya bersama jajaran Forkopimda 5 satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwalian No 1 Tahun 2021 ( Bandung CNN Indoneisa)
Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 25 Januari 2021Wasiat Ki Hajar Dewantoro Bagian 3
Sejak diumumkan kasus Covid-19, tak dimungkiri pemerintah terlihat lamban menangani penyebaran wabah. Pola pemadaman wabah melalui karantina wilayah saja mengalami tarik-ulur, padahal laju penyebaran virus terus mengganas. Karantina wilayah sendiri bertujuan untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam praktiknya, sebagian provinsi mengambil PSBB sebagai opsi.
Penutupan perbatasan wilayah Indonesia atau pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018).
Sayangnya, implementasi PSBB dijalankan setengah hati dengan dalih pemulihan ekonomi, pemerintah buru-buru mewacanakan era normal baru (new normal life), padahal UU 6/2018 mengenai karantina wilayah mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat selama wabah. Di saat yang sama para ahli ramai memperingatkan bahwa kasus corona di Indonesia belumlah mencapai puncaknya. Tak lupa, warning keras akan kemungkinan munculnya serangan gelombang kedua pandemi Covid-19 pun digaungkan.