KARAWANG-Viral di media sosial terkait pemberitaan terjadinya kerumunan pengajian di Albaghdadi, hal tersebut mendapat tanggapan dari netizen, aktivis, dan tokoh masyarakat yang menilai terkesan pembiaran.
Menurut data Satgas Covid-19 Karawang, kondisi zona merah dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sedang menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Maklumat Kapolri (No. MAK/2/III/2020) dan Surat Edaran Bupati Karawang (SE No. 499/4998 Tahun 2020). Bahkan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang pun Menutup akses jalan seperti halnya Kawasan Galuhmas, Alun-Alun Karawang & Lapangan Karangpawitan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan.
Ahli hukum sekaligus Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang, M Gary Gagarin SH., MH., menilai, kerumunan jamaah di Pondok Pesantren Al Baghdadi sangat kontradiktif dengan kondisi Kabupaten Karawang, yang saat ini yang sedang menerapkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga:Konfirmasi Meningkat, Tarik Fasilitas Isolasi dari Masjid Ash-Shiddiq Siapkan 4.000 Hektare Lahan Tidur di Subang untuk Ketahanan Pangan
Pasalnya, kata Gary, sejauh ini yang terlihat oleh Satgas Covid-19 dan instansi terkait hanya fokus membubarkan kerumunan di sekitaran wilayah perkotaan saja. Dimana banyak masyarakat kecil yang kemudian terdampak atas adanya pembatasan tersebut.
Akan tetapi adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak, seolah tidak terpantau. Menurutnya ini harus menjadi pertanyaan, dimanakah keberadaan Satgas Covid-19 ? Kenapa kerumunan yang sedemikian rupa tidak terpantau.
“Secara hukum, kerumunan yang terjadi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum. Di dalam Pasal 9 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan. Selanjutnya, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan,” jelas Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini, Minggu (24/1).
“Ini artinya, pimpinan Ponpes Al-baghdadi juga harus mematuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Gary menambahkan, dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Selain ketentuan tersebut, menurutnya, masih ada UU Wabah Penyakit Menular, Peraturan Bupati, dan peraturan- peraturan lain yg mengatur terkait kondisi covid-19 ini.