“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dengan ini saya berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolres Karawang segera memanggil pimpinan Ponpes Al-Baghdadi untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran PPKM dan UU kekarantinaan kesehatan,” tegas Gary.
“Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang harus segera mendata dan melakukan rapid test kepada para jemaah, yang hadir beberapa waktu yang lalu untuk memastikan covid-19 tidak menyebar,” tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jangan sampai permasalahan PPKM hanya dirasakan oleh masyarakat kecil saja, namun demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, maka ketegasan sangat diperlukan. Mengingat Karawang saat ini masih berada di Zona Merah penyebaran Covid-19.(ddy/vry)