SUBANG-Pasca penetapan tersangka H Aminudin, masyarakat Subang mulai menagih penyelesaian perkara BPRS Gotong Royong. Namun, Kejaksaan Negeri Subang menegaskan masih menunggu penghitungan kerugian negara.
Pemerhati Hukum Kabupaten Subang Endang Supriadi SH mengatakan, proses perkara BPRS gotong royong harus segera ada penuntasan perkara Perkara BPRS Gotong Royong sudah lama ditangani Kejaksaan Negeri Subang, bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Sudah lama itu. Bagaimana progresnya?” tanya Endang.
Perkara BPRS Gotong Royong, kata diam menjadi perhatian publik, karena beberapa waktu lalu dikejutkan dengan penggeledahan di Kantor BKAD Subang dan Kantor BPRS Gotong Royong Subang. “Seperti yang tidak ada penuntasan, setelah aksi geledah,” katanya.
Baca Juga:Usulkan Tiga Kecamatan Jadi Ibu Kota Kabupaten Subang UtaraPemerintah Lokasi Pemakaman Covid-19 di Cipatat dan Batujajar
Kepala Bagian Ekonomi Setda Subang H. Tarwan mengatakan, para nasabah BPRS Gotong Royong Subang yang macet kreditnya saat ini, sedang dilakukan penagihan oleh pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mengenai BPRS Gotong Royong yang sedang mengalami proses hukum pihaknya tidak tahu menahu dan enggan berkomentar.
“Itu kan bukan ranah saya untuk mengomentarinya. Intinya, mengenai proses hukum yang sedang berjalan itu adalah ranah Kejaksaan Negeri Subang. Kita dari Pemda Subang prihatin dengan kejadian tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negri Subang Taliwondo SH mengatakan, hingga saat ini perkara BPRS Gotong Royong masih di- hitung kerugian negaranya oleh PPTK RI. Mengenai penutasan kasus yang didesak masyarakat, pihaknya meminta kesabaran dikarenakan perkara tersebut ditangani secara profesional.
“Kita juga tidak mau salah langkah. Intinya tahun ini akan tuntas perkara tersebut,” katanya. (ygo/vry)