KARAWANG-Sejumlah pedagang pasar Johar membantah pernyataan PT Senjaya Rezeki Mas (SRM) yang mengaku kenaikan retribusi sudah disetujui oleh seluruh pedagang. Pasalnya, tidak semua pedagang telah menyetujui tarif serta sistem penarikan retribusi baru yang diterapkan PT SRM sebagai pengelola.
Salah seorang pedagang pasar Johar, Iip Saripudin mengatakan, mungkin benar jika Asosiasi Pedagang Pasar Johar (APPJ) melalui pengurus sudah menyetujui, namun masih banyak pedagang yang belum menyetujui.
“Kalau semua pedagang setuju, gak mungkin ada pedagang yang teriak. Respon pedagang ini jelas jadi bukti masih ada pedagang yang belum bisa menerima,” ujarnya, Selasa (26/1).
Baca Juga:Pasca WFH, DPRD Karawang Langsung Rapat BamusNetizen Heran Gisel Tak Ditahan
Iip mengungkapkan, saat ini juga uda beredar surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tentang penarikan retribusi per bulan yang diberlakukan di pasar Johar per 15 Oktober 2020. Namun sangat disayangkan, surat tersebut beredar di pasar di Johar baru-baru ini, itu pun bukan secara resmi dari PT. SRM sebagai pengelola.
“Surat dari Disperindag ini seharusnya disampaikan langsung kepada pedagang sejak diterbitkan. Lalu dilakukan musyawarah dengan pedagang terkait sitem penarikannya, agar ada kesepakan dari seluruh pedagang. Jangan cuma sebagian aja,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto mengamini terkait surat tentang penarikan retribusi yang dilakukan perbulan PT. SRM di Pasar Johar.
“Ya kita mah hanya meminta target kontribusi ke pemda dibayar. Kalau teknis mah pasar (PT. SRM-red) yang ngatur,” katanya. (use/ded)