SUBANG-Sebanyak 253 desa/kelurahan di Subang sudah dinyatakan Open Defecation Free (ODF). Masyarakat Subang kini tak lagi membuang air besar sembarangan.
Tahun 2019 lalu tercatat masih ada 88 desa yang belum dinyatakan ODF. Kini tahun 2021 seluruhnya sudah dinyatakan ODF.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr, Janrudi Iskandar mengatakan, perang terhadap perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarang sudah berhasil. Akhirnya seluruh desa di Subang dinyatakan ODF. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran serta semua pihak.
Baca Juga:Beras Singkong Petani Laku di Pasaran, Berikut KeunggulanyaTulus Interior Wujudkan Rumah Impian
“Alhamduliah saat ini Kabupaten Subang dinyatakan ODF dan ini peran dari berbagai pihak bukan hanya Dinas Kesehatan Subang saja,” ujarnya.
Dia merinci, 88 desa di Kabupaten Subang yang belum dinyatakan ODF tahun 2019. Pada tahun itu berhasil 8 desa dinyatakan ODF. Kemudian tahun 2020 sebanyak 80 desa dinyatakan ODF.
Dia mengakui, memberikan edukasi kepada masyarakat tidak mudah dan butuh perjuangan. Mulai dari memberikan pengertian penerapan pola PHBS yang harus dilakukan hingga membuang air di jamban sehat.
“Kita melakukan upaya mempertahankan perilaku warga yang sudah ODF, agar jangan terulang lagi kebiasaan membuang air sembarangan dan saat ini kita terus lakukan pengertian dan edukasi,” katanya.
Dia mengatakan, dengan Kabupaten Subang yang saat ini sudah bebas ODF maka Kabupaten Subang mencapai Swasti Saba Wistara III, dimana syaratnya sudah terpenuhi yaitu kabupaten sehat yang dinyatakan ODF.
“Pencapaian ini memang salah satu syaratnya adalah Kabupaten Subang harus bebas ODF,” ujarnya.(ygo/ysp)