SUBANG-Usai menetapkan Mantan Sekertaris Daerah Kabupten Subang H. Aminudin menjadi tersangka, Kejaksaan Negeri Subang kebut pemeriksaan dan cari tersangka lainnya. Dugaan SPPD fiktif pada tahun 2017, Kejari Subang melalui tim Pidana Khusus melakukan pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negri Subang Taliwondo SH. MH saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, mengenai dugaan SPPD fiktif DPRD subang tahun 2017, pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan tersangka Aminudin di Lapas Subang. Total lama ditahan di Lapas Subang menjadi 40 hari. “Ditahan 20 hari usai penetapan tersangka. Nah, sekarng ditambah lagi masa penahanannya 20 hari lagi,” katanya.
Mengenai pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung, pihaknya sedang mempersiapkan berkas-berkas. Saat ini, masih ada waktu mnempersiapkannya, dikarenakan penahanan tersangka juga diperpanjang. “Tim Pidsus Kejari Subang saat ini sedang ngebut melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dulu sudah diperiksa, kini diperiksa kembali. Untuk menyelidiki dugaan tersangka baru jika benar-benar terbukti terlibat,” katanya.
Baca Juga:Situ Nagrog, Bekas Penampungan Air Bahan Bakar Kereta Api Tenaga Uap Belanda Yang MemprihatinkanVitalia Sesha Asimilasi Pembebasan Bersyarat
Dijelaskan Taliwondo, untuk perkara korupsi pastinya dilakukan lebih dari satu orang. Mengenai perkara dugaan SPPD fiktif DPRD Subang, Kejari sedang mencari tersangka baru. “Kami akan berkerja secara profesionnal dan tidak setengah-setengah. Ini kan lebih dari satu, karena perkara korupsi,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Aminudin, Dede Sunarya SH mendorong kepada kejari Subang agar mencari lagi tersangka lainnya, dalam dugaan perkara SPPD fiktif. “Jika ada yang terlibat, jangan pandang bulu walaupun pejabat sekalipun,” katanya.(ygo/vry)