Dia juga menjelaskan bahwa framing yang selama ini muncul di masyarakat pusat kebudayaan itu hanya sebagai gedung atau tempat pertunjukan kesenian saja. Padahal, kedepan gedung tersebut akan berfungsi sebagai pusat literasi kebudayaan di Subang, yang menurunut pada UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Tidak hanya seni, ada tradisi lisan, manuskrip, ritus, tehnologi tradisional, bahkan bahasa, permainan rakyat, hingga olah raga rakyat, dan kajiannya akan terpusat di sana nantinya,” ungkapnya.
Pokoknya yang tertera sebagai poko-poko kebudayaan menurut UU No 5 Tahun 2017, itu dasarnya, yang nantinya akan kami olah sebagai program,” pungkasnya.(idr/sep)