JAKARTA– Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna ( Banser), mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam menegak hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan rasis ke Natalius Pigai dan dugaan pelecehan terhadap Islam.
“Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya,” ucap Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1).
Hasan mengatakan, agar semua pihak bisa menghormati dan menjunjung tinggi asa kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law.
Baca Juga:Gedung Kebudayaan Subang Dikonsep untuk Menghasilkan PADHasil Lanjutan Serie A, 3 Klub Besar Itali Menang, AC Milan Kokoh di Puncak Klasemen
“Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan,” kata Hasan.
“Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga,” imbuh Hasan.
Lebih lanjut Hasan mengatakan bahwa cuitan Permadi Arya melalui akun twitternya @permadiaktivis1 bukan mewakili Banser secara kelembagaan. Menurut dia pernyataan itu murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
Hasan mengungkap bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun, menjadi anggota Banser bukan dimaknai hanya sebatas mengenakan seragam saja. Melainkan, anggota Banser harus memegang teguh tiga karakter
“Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser,” ujarnya.
“Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” sambung dia. (fin/ded).