Jayanti Mega
(Pekerja Medis)
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, adalah suatubadan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Badan ini menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah untukmenyelenggarakan program khusus jaminan sosial kepadaseluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan mulai beroperasisecara resmi sejak 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaanberoperasi sejak 1 Juni 2014. Mengenai kepesertaan dari BPJS ini, berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011, disampaikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia dan wargaasing yang sudah tinggal di Indonesia selama enam bulan, wajibmenjadi anggota BPJS. Bagi perusahaan juga ditetapkan wajibmendaftarkan setiap pekerjanya sebagai anggota BPJS denganketentuan untuk orang atau anggota keluarga yang tidak bekerjapada perusahaan tersebut juga wajib ikut BPJS secara mandiri.
Dengan diwajibkannya BPJS ketenagakerjaan ini bagiperusahaan dengan cara membayar iuran BPJS dari penghasilankeryawanya, tidak sedikit perusahaan yang tidak mampu ataumenunggak dimasa pandemi ini. Contohnya yang terjadi di Kab.Bandung. Diberitakan bahwa Badan PenyelenggaraJaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung-Lodaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) KabupatenBandung untuk menertibkan sedikitnya 51 perusahaan ataubadan usaha yang menunggak iuran dan atau hanyamendaftarkan sebagian program untuk karyawannya. KepalaKejari Kabupaten Bandung Paryono mengatakan babwa tunggakan dari semua basan usaha tersebut telah mencapaiRp2,16 miliar lebih (jurnalsoreang, 8/12/2020).
Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memberatkanperusahaan, terutama perusahaan kecil. Ditambah lagi di masapandemi banyak perusahaan yang tidak beroperasi karena minimpemasukan bahkan pailit sedangkan iuran harus terusdibayarkan karena bersifat wajib. Inilah akibat negaramenerapkan ideologi kapitalisme, negara akhirnya abai terhadapurusan kesehatan rakyatnya. Jaminan kesehatan dalam sistem inisebetulnya bukan jaminan kesehatan dari negara kepada rakyatakan tetapi faktanya rakyat membiayai sendiri kebutuhankesehatannya dengan harus membayar iuran tiap bulan dengantarif yang berbeda-beda sesuai kelas pelayanan.
Baca Juga:Istiqamah Dalam Melakukan Amar Makruf Nahi MungkarSolusi Hakiki Atasi Dilema Daging Sapi
Berbeda dengan Islam sebagai agama yang sempurna mengatursegala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandangkesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harusdipenuhi. Dimana mekanisme pemenuhannya adalah langsungdipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah sebagaipengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negaraakan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT ataspelaksanaan pengaturan ini.
Dalilnya sabda Rasul SAW:
“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)”