Antibiotik merupakan obat golongan keras yang ditandai dengan huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa obat tersebut merupakan obat keras yang pemberiannya harus disertai dengan resep dokter. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat menimbulkan masalah resistensi antibiotik. Resistensi antibiotik merupakan kemampuan bakteri menahan efek serangan antibiotik, yang artinya bakteri telah kebal terhadap jenis antibiotik tertentu. Bakteri yang telah kebal terhadap berbagai jenis antibiotik dikenal dengan sebutan superbugs. Jika seseorang telah mengalami infeksi superbugs maka akan sulit untuk melakukan penyembuhan juga memerlukan biaya terapi yang cukup mahal, terdapat pula beberapa kasus yang berakhir dengan kondisi cacat bahkan kematian. Resistensi antibiotik merupakan permasalahan yang serius yang tidak hanya dihadapi oleh Negara Indonesia tetapi juga dunia. Menurut WHO, 64% pemberian antibiotik tanpa resep dokter terjadi di Asia Tenggara (Ompusungu, 2020). Terdapat pula hasil penelitian yang dilakukan di Brazil yang menyatakan bahwa 74% dari 107 Apotek dimana 88% diantaranya terdaftar sebagai Municipal Health Secretary menjual antibiotik tanpa resep dokter (Ihsan and Akib, 2016). Di Indonesia sendiri, 86,10% masyarakat memperoleh antibiotik tanpa resep dokter (Ompusungu, 2020).
Obat keras khususnya antibiotik dapat dengan mudah diperoleh di apotek tanpa resep dokter disebabkan oleh beberapa alasan seperti persaingan antar apotek yang bertujuan untuk meningkatkan omset atau pendapatan apotek, kurangnya pengetahuan masyarakat, juga lemahnya peraturan dan sanksi yang berlaku menyebabkan terus meningkatnya penggunaan obat keras tanpa resep dokter khususnya antibiotik. Lalu sebenarnya bagaimana aturan yang telah ada mengenai penjualan obat keras khususnya antibiotik dan seperti apa sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggarnya?
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep
Baca Juga:Infrastruktur Untuk Rakyat Jaminan Siapa?Alat Palak Kesehatan ala Kapitalisme
Berdasarkan peraturan tersebut, obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah obat yang memenuhi kriteria seperti, tidak ada kontraindikasi pada penggunaan bagi ibu hamil, anak dengan usia dibawah 2 tahun dan juga orang tua dengan usia diatas 65 tahun; pengobatan sendiri dengan obat yang tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit, obat yang pada penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus dari tenaga kesehatan, obat yang penggunaannya diperlukan bagi penyakit yang prevalensi kejadiannya di Indonesia cukup tinggi, dan yang terakhir obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan pengobatan sendiri.