“Tidaklah seorang muslim menanam suatu pohon (berkebun) atau menanam sebutir biji (bertani), lalu sebagian hasilnya dimakan oleh burung, manusia atau binatang, melainkan baginya ada pahala sedekah.” (HR. Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan Ahmad)
Negara pun akan memaksimalkan produksi lahan pertanian, baik lahan milik petani maupun milik negara, dengan cara menghentikan alih fungsi lahan. Kemudian negara akan mendukung para petani dengan berbagai subsidi yang dibutuhkan, berupa modal dan teknologi pendukung. Selain itu berbagai subsidi dalam negara diberlakukan berbasis kebutuhan petani, diberikan secara murah bahkan gratis, tanpa riba atau bunga. Negara juga dapat membeli produk petani atau swasta sebagai stok pangan. Kebijakan ini membantu petani dari anjloknya harga saat surplus. Begitu pula langkah impor, diambil dengan syarat dilakukan langsung oleh negara dengan memperhatikan status negara importir apakah negara harbiy fi’lan atau harbiy hukman.
Dengan sumber pemasukan yang sangat banyak, khilafah mampu menopang kebutuhan rakyat yang merupakan kewajibannya. Terlebih, keberkahan akan diturunkan Allah kepada umat-Nya yang menerapkan seluruh aturan-Nya, sehingga Allah akan memampukan khilafah untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Wallahu a’lam biashawab.