KARAWANG-Menjelang adanya perubahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ‘warning’ eksekutif, agar jangan menerima titipan pasal perubahan dari pengusaha dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Pasalnya, titipan pasal dari pengusaha dikhawatirkan merugikan masyarakat dan juga lingkungan.
“Kami bakal mengawal pembahasan perubahan RTRW ini, agar memenuhi kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kami warning agar eksekutif jangan sampai menerima titipan pasal dalam draf Raperda perubahan RTRW di Karawang dari pengusaha,” ujar Anggota Komisi III, DPRD Karawang, Acep Suyatna, Selasa (2/2)
Sebab, lanjut Acep, jika melihat beberapa kejadian seperti adanya dokumen palsu perizinan salah satu pabrik kaca di Kecamatan Jatisari. Padahal, di sana bukan zona untuk industri. Jadi, pihaknya khawatir pengusaha yang sudah menginvestasikan uangnya di sana bakal menitipkan pasal untuk merubah wilayah Jatisari menjadi zona industry. “Belum lagi ada pabrik semen di Kabupaten Bekasi yang mengambil bahan bakunya di Karawang, yang sampai saat ini belum terealisasi karena wilayahnya belum masuk zona pertambangan,” katanya.
Baca Juga:bank bjb Siap Berikan Dukungan Pengembangan Usaha Perikanan di Jawa BaratLanggar Aturan K3, Satpol PP Tertibkan PKL Pasar Panorama
Menurutnya, adanya perubahan RTRW ini, dimungkinkan adanya celah pasal titipan pengusaha kepada eksekutif agar wilayah yang bakal digunakan dirubah zonasinya sesuai kepentingan pengusaha. Sementara kepentingan lingkungan dan masyarakat tidak terakomodir. “Sebab akibatnya ketika di rubah, maka alam yang bakal rusak akibat pembangunan,” katanya.
Meskipun, kata Acep, pihaknya tidak menolak pembangunan. Sebab perubahan RTRW Karawang juga merupakan amanat dari pemerintah pusat yang sudah memasukan proyek strategis nasional di Karawang, seperti pembangunan PLTGU di Cilamaya, rencana pembangunan Bandar udara (Bandara), pembangunan kereta cepat dan juga jalan tol Jakarta-Cikampek serta tol Karawang – Sentul.
Ia menambahkan, oleh sebab itu pemerintah daerah harusnya lebih fokus merubah RTRW sesuai kebutuhan masyarakat, dengan menyiapkan terlebih dahulu kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terlebih dahulu sebelum memasukan draf RTRW ke DPRD. “KLHS menjadi penting, agar draf RTRW yang dimasukan ke DPRD untuk dibahas menjadi Pansus nantinya bisa dikaji dampak pada lingkungan baik itu alam maupun sosial kedepannya setelah RTRW itu disahkan,” katanya.