Dikatakan juga, jadi dalam pansus DPRD nantinya, bisa mengetahui dampak apa saja yang bakal diterima oleh masyarakat ketika adanya perubahan RTRW ke depannya. Selain itu, eksekutif juga harus melibatkan masyrakat melalui uji publik draf RTRW. “Sebab, selama ini masyarakat terkesan tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RTRW, karena uji publik tidak dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Kajian Kebijakan, Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Faisal Riza mengaku jika draf KLHS sudah ada, namun belum final. Sebab draf RTRW yang diterima itu tahun 2018 sementara untuk draf final RTRW belum diterima sampai sekrang. “Sebab dalam draf awal RTW belum ada rencana pembangunan jalan Tol Japek 2 dan jalan tol Karawang-Sentul,” katanya.
Oleh sbeba itu, lanjut Faisal, sampai saat ini pihaknya masih menunggu draf final RTRW untuk membuat draf final KLHS. “Jika sudah ada draf final RTRW, kami bersama konsultan bakal langsung bergerak dan segera melakukan konsultasi publik sebelum merangmpungkan draf KLHS,” katanya.(use/vry)