BANDUNG – Kelanjutan sidang kasus dugaan suap penerimaan CPNS sumber honorer pada tahun 2013, dengan terdakwa Kabid Pengadaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, Heri Tantan Sumaryana, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, pada Rabu (3/2).
Empat orang saksi para PNS di lingkungan Pemkab Subang didatangkan menjadi saksi dalam sidang tersebut, empat orang saksi tersebut merupakan mantan tenaga honorer kategori 2 Pemkab Subang yang mengabdi sejak 2004.
Tahun 2013 empat saksi tersebut mengikuti seleksi CPNS dengan membayar puluhan juta dan lulus jadi CPNS, salah satunya Aries Kurniawan.
Baca Juga:Februari PLN Salurkan Subsidi Listrik, Berikut Golongan PenerimanyaDisebut Mangkrak, PUPR: Jembatan Karangpawitan Berlanjut
Aries mengaku menyerahkan ung pada seseorang bernama Ari, yang dia kenal sebagai teman dekat Heri Tantan. “Saya serahkan 40 juta, kemudian saya serahkan 10 juta sisanya ketika mau ambil SK CPNS,” ungkap Aries.
Dia memiliki keyakinan hanya dengan cara itu dirinya bisa menjadi CPNS di Subang, meski sempat bertolak belakang dengan hati nuraninya. Selain Aries, ada juga Andi Suparno dan Farid Budiantoro, sama seperti Aries, dia juga mantan honorer yang kini sudah menjadi PNS.
Mendengar kesaksian tersebut, Heri Tantan tidak membantah. Bahkan dirinya mengakui jiga menerima uang dari para saksi tersebut. “Iya benar, saya menerima,” kata Heri Tantan.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis I Dewa Gede Suardhita berkelakar dengan mempertanyakan pada para saksi, satu pertanyaan yang menggelitik. “Apakah saudara akan mengucapkan terimakasih pada Heri Tantan karena akhirnya sekarang jadi PNS?,” tanya Hakim.
Suasana mendadak menjadi cair, dengan riuh nya suara tawa di ruang persidangan tersebut. “Iya pa, terimakasih,” jawab Aries menjawab pertanyaan Hakim.