JAKARTA – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diterapkan secara Nasional pada Maret 2021. Namun, untuk tahap awal hanya dilaksanakan di tiga Kepolisian Daerah (Polda).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan E-TLE akan mulai diterapkan secara Nasional pada 17 Maret 2021. Untuk itu pihaknya telah membeentuk Satgas E-TLE Nasional untuk mempersiapkan fasilitas tilang elektronik secara nasional. Satgas akan memasang 166 kamera E-TLE.
Diketahui, tilang elektronik ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. E-TLE diterapkan agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang di lapangan.
Baca Juga:Vinessa Inez Banting Setir Jualan BajuHolistic Sukses Padukan Konsep Rumah Sakit dan Resort
“Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT. Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut E-TLE,” jelasnya di laman NTMC Polri, Rabu (3/2).
Dijelaskannya, untuk tahap pertama, E-TLE Nasional akan diterapkan di 3 Polda dan 4 Polresta. Tiga Polda itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Riau. Sedangkan empat Polresta adalah Jambi, Gresik, Batam, dan Padang.
“Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan di-launching,” ujarnya.
Diungkapnnya, ke depannya kamera E-TLE akan terpasang di seluruh ruas jalan wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
“Semua kan bertahap. Dari Pemda juga dukung kita, nanti tinggal disinkronkan aja,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan penerapan E-TLE, maka jumlah personel kepolisian yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir. Selain itu kondisi jalanan juga dengan mudah dapat diawasi selama 24 jam. Dan semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, dan gambar tersebut dapat menjadi bukti valid di persidangan.
“Selain itu juga dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” terangnya.
Baca Juga:Ada Pelabuhan Patimban, Jalan Kabupaten Masih tetap RusakPersiapan dan Pemanfaatan Layanan 5G di Indonesia
Dia juga menilai, penerapan E-TLE dapat menekan angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa. Minimnya pelanggaran yang dilakukan, otomatis menurunkan jumlah kecelakaan.
Istiono juga mengatakan tilang elektronik jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan tilang manual. Sebab, pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke kejaksaan atau pengadilan untuk mengikuti persidangan.