Sistem Tilang Elektronik Bulan Depan Mulai Diterapkan, Begini Cara Kerjanya

Tilang Elektronik
0 Komentar

“Tapi, cukup membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan maka STNK akan langsung diblokir. Baru bisa dibuka setelah membayar,” terangnya.

Diungkapkannya, launching E-TLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Launching akan digelar pada 17 Maret 2021 di Gedung Korlantas Polri dan diikuti seluruh Dirlantas Polda Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:Vinessa Inez Banting Setir Jualan BajuHolistic Sukses Padukan Konsep Rumah Sakit dan Resort

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan program tilang elektronik memerlukan berbagai penyesuaian. Ia mengatakan, sistem tilang elektronik akau mengubah pola penilangan.

“Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.

Selain itu, diperlukan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik, seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan, hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama. Dengan demikian, penegak hukum tak perlu lagi berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya memutus penularan COVID-19.

“Karena terkait dengan situasi COVID sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online,” jelasnya.

Selain itu, penerapan E-TLE juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Diketahui, sistem tilang elektronik ini telah mulai diterapkan di beberapa Polda yakni Metro Jaya, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sistem ini mengandalkan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di ruas jalan untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Baca Juga:Ada Pelabuhan Patimban, Jalan Kabupaten Masih tetap RusakPersiapan dan Pemanfaatan Layanan 5G di Indonesia

Para pelanggar yang tertangkap kamera itu, nantinya akan diberikan surat tilang yang dikirim ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.(gw/fin)

 

0 Komentar