Ditempat yang sama, Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri menyatakan, dalam audensi tersebut sudah disepakati yang dilakukan oleh tim koordinasi penanggungan tumpahan minyak YYA-1 Kabupaten Karawang, PHE, dan masyarakat nelayan yang mewakili 5 desa yang terdampak. “Profesi nelayan, wisata bahari, dan pohlaksar saat ini sedang dilakukan verifikasi final. Target pembayaran kompensasi akan dibayarkan paling lambat pada bulan Maret 2021,” katanya.
Untuk besaran, lanjut Acep, nilai kompensasi akan dilakukan diskusi dengan pihak Pokja, PHE, dan Tim Ahli, dari IPB. Nantinya, akan disosialisasikan kepada masyarakat terdampak khususnya nelayan, wisata bahari, dan pohlaksar. “Untuk CPCL SK Bupati Karawang terkait dengan warga terdampak kelompok C akan diajukan pada bulan Februari 2021,” pungkasnya.(use/vry)