PUSAKAJAYA-Muspika Kecamatan Pusakanagara dan Pusakajaya melakukan operasi yustisi penegakan disiplin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Operasi PPKM dengan sasaran Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 di Pasar Pusakajaya.
Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat mengatakan, pelanggar yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan sanksi sosial serta diberikan masker bagi yang tidak menggunakan Masker.
“Kami menjalankan instruksi untuk melakukan penertiban agar pelaksanaan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19 berjalan dengan efektif,” imbuhnya, Kamis (4/2).
Baca Juga:Breaking News! Warga Temukan Mayat Perempuan, Tertancap Bambu di DuburnyaPernyataan Terbaru Moeldoko: Sebut Luhut Panjaitan dalam Pusaran Isu Kudeta Partai Demokrat
Aparat yang bertugas dan didampingi pihak Kesehatan setempat juga memberikan himbauan tentang protokol kesehatan kepada para pedagang dan masyarakat yang berada di Pasar Pusakajaya.
“Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa dan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat,” jelasnya.
Sementara itu, Danramil Pusakanagara Kapten Inf Sanadi menyebut, operasi gabungan tersebut tujuannya agar pelaksanaan PPKM hingga tanggal 8 Februari mendatang bisa berjalan dengan efektif.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
“Kalau bicara lelah dengan kondisi ini ya semua merasa sama, tapi kita harus tetap berikhitiar termasuk diantaranya melakukan selalu protokol kesehatan,” imbuhnya.(ygi/ysp)