SUBANG-Hingga saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Subang. Padahal, keberadaan peraturan tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Informasi yang diperoleh Pasundan Ekspres, sudah ada upaya dari Pemda Subang untuk menyusun Perbup tersebut. Asda II Pemkab Subang, dr Nunung Syuhaeri mengonfirmasi, bahwa saat ini peraturan tersebut masih dalam kajian di bagian hukum Setda Subang.
“Sedang berproses di bagian hukum. Mungkin dalam waktu dekat akan segera terbit,” ungkapnya didampingi Kepala Disnakertrans Subang, Hj. Yeni Nuraeni usai memberikan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Kampung Sukamakmur RT 13 RW 05 Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat, belum lama ini (3/2).
Baca Juga:Pemkab Kolaborasi dengan Aqua Subang Dukung PenghijauanTruk Tronton Seruduk Rumah di Jalur Pantura saat Penghuni Masih Tidur
Dokter Nunung mengatakan, perbup tersebut nantinya menjadi dasar untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Subang. Peraturan tersebut sebagai bentuk hadir pemerintah daerah untuk menyukseskan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Nunung menyebutkan, Pemda juga akan berupaya untuk memfasilitasi pegawai non ASN untuk mengikuti program BP Jamsostek. “Kita akan instruksikan semua jajaran untuk mengikuti program BP Jamsostek,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Subang, Hj. Yeni Nuraeni mengatakan, akan berupaya untuk mengikutsertakan pegawai non ASN mengikuti program Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Untuk di Disnakertrans Subang, masing-masing bidang bertanggungjawab terhadap pegawai non ASN untuk mengikuti program BP Jamsostek.
Yeni mengatakan, agar semua pegawai non ASN di setiap dinas bisa ikut program tersebut diperlukan Perbup.(ysp)