Selanjutnya untuk menutup celah potensi terjadinya korupsi adalah dengan dipenuhinya seluruh kebutuhan hidup diri dan keluarga. Baik sebagai pejabat ataupun masyarakat pada umumnya. Lapangan kerja disediakan seluas-luasnya. Bagi yang tidak mampu bekerja, negara akan memenuhi kebutuhannya secara gratis.
Selain itu hukum dan sanksi yang tegas haruslah ditegakkan tanpa pandang bulu. Seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab yang melakukan penyitaan kekayaan Abu Sofyan dan membaginya menjadi dua, setelah Abu Sofyan berkunjung ke anaknya Gubernur Syam, Muawiyah. Dan ia pun melarang pejabatnya untuk berbisnis agar tidak ada konflik kepentingan.
Tampak dengan jelas bahwa syariat Islam mempunyai arah yang jelas dalam pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Inilah pentingnya seruan penegakkan syariat Islam. Maka ironis jika di suatu sisi kita sadar tengah mengalami banyak problema termasuk kasus korupsi yang seolah tak kunjung usai namun di sisi lain kita menolak syariat Islam yang telah memberikan jalan keluar yang solutif.
Wallahua’lam Bish-shawwab.