Nabi saw. bersabda, “Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat kelak” (HR Muslim).
Demikianlah syariat Islam mengatur tentang pemanfaatan lahan secara rinci serta tanggung jawab yang harus dipikul negara dalam mensejahterakan rakyatnya.
Dengan menerapkan aturan Islam di bidang pertanahan persengketaan bisa diminimalisir, rakyat tercukupi kebutuhan ekonominya, hasilnya berkah dan mendapat ridha Allah swt.