BANDUNG – Ada 51 narapidana kasus korupsi yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasar tes usap yang dilakukan pada pekan lalu. Mereka telah dilakukan isolasi mandiri di sel tahanan masing-masing.
”Totalnya 51 untuk warga binaan positif Covid-19 dan tiga petugas. Seluruhnya napi tindak pidana korupsi,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Asep Sutandar seperti dilansir dari Antara di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/2).
Menurut Asep, isolasi dilakukan satu sel untuk satu tahanan bagi terpidana korupsi.
Baca Juga:Banjir Semakin Tinggi, PLN Pamanukan Padamkan Listrik SementaraBreaking News! Seperti Tahun 2014, Banjir Lumpuhkan Jalur Utama Pamanukan dan Pantura
”Untuk itu, kami tetap memperlakukan para narapidana tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik di dalam,” ujar Asep.
Dia menjelaskan, adanya puluhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin itu bukan karena adanya penularan dari narapidana yang baru dimasukkan. Sebab, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk eksekusi narapidana ke Lapas Sukamiskin pada masa pandemi Covid-19.
”Mulai dari menunjukkan hasil tes usap dan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari,” terang Asep.
Asep menyatakan. Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan penularan Covid-19 di tahanan koruptor itu berasal dari mana. Menurut dia, pelacakan tidak mudah untuk dilakukan.
”Kami tidak bisa menyampaikan dari mananya, harus tracing akurat,” tutur Asep.
Selain itu, dia pun memastikan para narapidana yang terkonfirmasi Covid-19 itu tidak keluar dari Lapas Sukamiskin. Sebagian besar narapidana yang positif itu pun, tidak merasakan gejala apapun.
”Tapi kami juga melakukan pelayanan kepada yang diisolasi, kami dengan satgas di sini memberikan obat-obatan dan makanan,” ujar Asep.
Baca Juga:Digitalisasi Konten Pembelajaran di Masa PandemiWasiat Ki Hajar Dewantoro Bagian 4 “Merdeka Belajar”
Sebelumnya, pada Kamis (4/1), Lapas Sukamiskin bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat menggelar tes usap Covid-19 kepada ratusan narapidana. Pelaksanaan tes usap itu merupakan tindak lanjut dari adanya enam narapidana yang terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19.