Polisi pun memastikan IN merupakan pelaku tunggal pemerkosaan dan pembunuhan DSN. Ia akan disangkakan dengan tuduhan Pasal 30 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 ayat Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undanh-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman seumur hidup.(use/sep)