SUBANG – Sengketa lahan Sari Ater seluas 32.450 meter persegi yang berlokasi di obyek wisata Cipanas Sari Ater Desa Palasari Kecamatan Ciater, Subang. Hingga kini sudah masuk ke tahap pembuktian tertulis.
Hal itu dikatakan Dede Sunarya Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Subang ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (12/2)
“Dalam waktu tiga bulan ini kami sudah menjalani delapan kali sidang,” ujar Dede.
Baca Juga:LPBI NU: Ada 42 Desa di Purwakarta Rawan BencanaBesok Wapres KH Maruf Amin Tinjau Lokasi Banjir di Pamanukan
Dede mengatakan, sidang dimulai pada awal November 2020, “Minggu kemarin kita sudah mulai sidang pemeriksaan bukti tertulis, nanti Rabu (17/2/2021) kita lakukan sidang lagi pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat dan tergugat,” tambahnya.
Untuk tergugat sendiri Dede memaparkan ada lebih dari satu pihak tergugat, “Tergugat satu adalah Pemprov Jawa Barat, tergugat kedua adalah Pemkab Subang, lalu tergugat tiga adalah PT Sari Ater itu sendiri, selanjutnya ada tergugat terkait yakni Kepala Desa Palasari dan kepala BPN Kanwil Subang.” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Pemkab Subang digugat atas perkara perbuatan melawan hukum bernomor perkara 49/Pdt.G/2020/PN SNG terkait sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di objek wisata cipanas Sari Ater. (idr)