Dalam Islam, pinjaman dikategorikan sebagai aktivitas sosial (tabarru’at), yang ditujukan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Bahkan Islam mendorong pihak kreditor untuk memberikan tempo penundaan pembayaran dan bahkan penghapusan kredit jika debitur mengalami kesulitan. Pada level negara, Baitul Mal dalam Islam menyediakan pos khusus untuk memberikan bantuan modal bagi pihak yang membutuhkan, seperti para petani dan pedagang.
Kedua, Islam mengharamkan pasar modal, keuangan, komoditas berjangka yang dibangun atas transaksi-transaksi yang bertentangan dengan fikih Islam. Di dalam fikih Islam, misalnya, transaksi di pasar komoditas dilarang. Alasannya, transaksi penjualan komoditas dapat berpindah tangan dalam waktu singkat sebelum dikuasai oleh penjualnya dan bahkan belum dimiliki oleh penjual tersebut.
Selain itu, haram pula memperdagangkan surat-surat berharga yang melibatkan transaksi yang batil, seperti obligasi berbunga, produk keuangan multi akad, dan saham-saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. Islam juga mengharamkan semua sarana perjudian dan manipulasi keuangan.
Baca Juga:Pendangkalan Akidah Generasi Melalui ModerasiProduktivitas Lahan Kosong Dongkrak Ekonomi Rakyat
Ketiga, Islam menjadikan mata uang emas dan perak sebagai standar moneter. Mata uang yang beredar adalah emas dan perak atau mata uang kertas atau logam yang nilainya ditopang oleh emas dan perak. Dengan demikian kestabilan uang negara ditentukan oleh nilai emas dan perak yang sepanjang sejarahnya sangat stabil.
Ditambah lagi, nilai tukar mata uang akan stabil karena basis transaksinya adalah emas dan perak yang nilainya stabil. Transaksi perdagangan, transfer modal dan biaya perjalanan lintas negara pun akan lebih lancar dan stabil.
Saat yang sama, sistem mata uang tersebut menegasikan peran perbankan dalam menciptakan dan melipatgandakan uang (deposit money) melalui kredit dan pembelian surat-surat berharga, seperti pada perbankan yang tumbuh dalam sistem kapitalisme, baik yang konvensional ataupun yang bermerek syariah. Ini artinya ekonomi rill menjadi tumbuh subur dan berkembang.
Keempat, Islam mengharamkan konsep liberalisme ekonomi, termasuk dalam aspek kebebasan memiliki dan pasar bebas (free market). Kebebasan memiliki dalam kapitalisme berarti tiap individu bebas untuk menguasai atau menjual komoditas apa saja yang dianggap sebagai barang ekonomi.