Oleh: Dede Anggi
Pada hari jumat 2 februari 2021 sekretaris pp Muhammadiyah Abdul mu’ti mengomentari mengenai SKB 3 menteri tentang seragam sekolah. ia pun mengatakan bahwa pihak nya tidak mempersoalkan hal tersebut apalagi persoalan itu tidak ada kaitannya di dengan mutu pendidikan. SKB ini pun tidak serta merta muncul begitu saja. hal ini didasari karena ada nya orang tua siswi non muslim yang tidak setuju memakai jilbab disalah satu sekolah di kota padang Belakangan terungkap, siswi tersebut bernama Jeni Cahyani Hia. Ia merupakan salah satu siswi non-Muslim di sekolah tersebut. Ia memang menolak mengenakan jilbab. Video adu argumen antara orang tua Jeni dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung atau jilbab pun viral di media sosial.
Astaghfirullah, miris memang melihat fakta kasus diatas. Walaupun pada faktanya pihak sekolah sudah mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah memaksa siswi non muslim untuk memakai hijab, namun entah kenapa satu siswi tersebut justru merasa di paksa. Dengan alasan hak setiap siswa, SKB ini sebenarnya bertentangan dengan tujuan Pendidikan, yaitu untuk menciptakan manusia yang bertakwa. Alih-alih mendidik agar mentaati agama, malah mendorong para siswa agar bebas berperilaku. Inilah realitas negara yang menerapkan sistem Demokrasi yang akidahnya sekuler alias memisahkan agama dari kehidupan. Adanya SKB ini juga sebagai bentuk phobia rezim sekuler terhadap syari’at Islam. Dan moment ini dimanfaatkan juga oleh para pengidap Islamofobia, dimana mereka lantang berteriak intoleran ketika korban nya adalah non muslim. namun mereka hanya berdiam diri ketika korban itu adalah seorang muslim yang sering mendapat diskriminasi termasuk isu hijab ini.
Padahal sudah jelas bahwa di dalam islam, seorang muslimah itu wajib untuk menutup aurat, seperti dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…’”
(TQS al-Ahzab [33]: 59)
Baca Juga:Disperindag Karawang Tidak Naikan Target PAD, Berikut Alasanya(E-Paper) Pasundan 15 Fecruari 2021
Firman Allah Subhanahu wata’ala yang artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” (TQS.An Nur: 31).