Perintah ini tentu hanya bagi wanita muslim saja, namun didalam Islam non muslim dibiarkan untuk memeluk aqidah dan menjalankan ibadah nya masing-masing termasuk dalam hal pakaian.
namun mereka terikat dengan batasan yaitu; batasan menurut agama mereka, yaitu pakaian sesuai dengan agama mereka yang dapat dipakai oleh perempuan dan laki laki non muslim dan yang kedua adalah batasan yang diterapkan oleh syariat Islam yaitu hukum di kehidupan umum yang di terapkan bagi seluruh rakyat baik itu perempuan dan laki laki muslim maupun non muslim. Dan semua ini bisa terwujud ketika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam secara kaffah dalam naungan daulah Islamiyah.
()Wallahu alam