Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja bagi para lelaki agar mereka dapat memberi nafkah pada keluarga mereka. Untuk itu, negara harus mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja. Bahkan jika dibutuhkan negara harus memberi bantuan modal, subsidi pupuk dan bibit bagi petani. Selanjutnya negara menciptakan lapangan kerja melalui pelaksanaan berbagai proyek pembangunan khususnya yang padat karya. Lebih dari itu, lapangan kerja sebenarnya bisa dibuka dengan lebar oleh masyarakat melalui kegiatan usaha mereka. Di sinilah negara wajib mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
Iklim usaha yang kondusif dan semua aspek kehidupan berjalan sesuai fungsinya, hanya bisa tercipta oleh pemimpin yang amanah yang menjalankan sistem yang benar yaitu sistem Islam. Negara yang menjalankan sistem Islam akan menerapkan sistem ekonomi Islam, sistem hukum Islam, pendidikannya sesuai dengan akidah Islam, sistem pelayanan kesehatan dan keamanannya juga sesuai Islam. Tidak bisa menerapkan sistem ekonomi Islam tapi meninggalkan aspek lainnya, semuanya harus terintegrasi. Dan yang penting adalah negara yang menerapkan sistem Islam ini bukanlah negara demokrasi, tapi negara khilafah.
Negara Khilafah akan bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya, atau kemiskinan akan bisa diatasi. Ini bukan ilusi atau hanya cita-cita, tapi sudah terbukti selama 13 abad khilafah memimpin dunia. Setelah khilafah runtuh, umat Islam di seluruh dunia mengalami keterpurukan di segala aspek kehidupan. Saatnya umat menyadari, hanya dengan khilafah kemuliaan itu akan diraih kembali.
Wallahu a’lam.