Oleh: Nita Nur Elipah
Ibu rumah tangga
Analis Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Andi Syaifullah mengatakan, kebijakan penempatan guru beragama kristen di sekolah islam atau madrasah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia. Tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30. PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Tidak disebutkan bahwa harus beragama islam,” terang Andi Syaifullah, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Sabtu 30 Januari 2021. “Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama, dimana islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya,” ungkapnya.
Seperti inilah gambaran sistem pendidikan di negeri ini, dimana atas nama moderasi, kemenag diberikan wewenang untuk membuka peluang guru Kristen mengajar di sekolah Islam. Ini semua tidak terlepas dari sistem pendidikan sekuler yang diterapkan oleh negeri ini. Karena sistem sekuler adalah sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan/negara, dan dari sistem sekuler inilah lahir faham liberalisme/kebebasan. Sehingga semua kebijakan yang dibuat termasuk dalam kurikulum pendidikan di negeri ini khususnya Madrasah Aliyah tidak lagi disandarkan pada Islam, tapi justru bersandar pada faham kebebasan.
Baca Juga:Islam Mengatasi KemiskinanCara Ampuh Tangkal Resesi Ekonomi
Karenanya, kurikulum pendidikan yang seharusnya ditujukan untuk membentuk kepribadian Islam para siswa tidak akan terealisasi karena tenaga pendidik yang tidak mampu mewujudkannya dalam sistem pendidikan sekuler. Karena harus difahami bahwa guru tidak hanya menyampaikan materi tapi juga harus membentuk kepribadian Islam siswa. Maka peluang adanya guru non muslim ini bisa menjadi pintu pendangkalan aqidah bagi generasi muslim.
Ini tentu sangat berbanding terbalik dengan Islam, karena pendidikan dalam Islam itu dibangun berdasarkan ideologi Islam sebagai jalan hidup yang diemban oleh sebuah negara, yaitu Daulah Islamiyah.