Mimpi Penuntasan Wabah dengan Penanganan Setengah-Setengah

Klaster Hajatan di Subang
0 Komentar

Dalam artikel di Kompas.com I Nyoman Sutarsa dkk menulis bahwa
respons yang cepat, khususnya pada fase awal pandemi, telah terbukti efektif di berbagai negara. Respons cepat yang dilakukan oleh pemerintah China, Mongolia, Selandia Baru, dan Uruguay pada fase awal pandemi telah berhasil menekan laju penularan Covid-19. Langkah-langkah yang diambil termasuk membatasi penerbangan internasional, menutup fasilitas umum, mengisolasi kasus positif, penelusuran kontak dan tes, serta kampanye besar-besaran penggunaan masker dan praktik cuci tangan. Upaya negara-negara tersebut menunjukkan bahwa respons yang cepat dapat melandaikan kurva pandemi dan mencegah peningkatan kasus secara eksponensial.

Indonesia gagal dalam melakukan upaya penanggulangan cepat pada fase-fase awal pandemi. Pada saat berbagai negara telah menerapkan penutupan wilayah dan pembatasan sosial sejak awal pandemi, pemerintah Indonesia memilih untuk mengabaikan ancaman Covid-19. Pemerintah Indonesia lebih mengutamakan langkah-langkah penyelamatan ekonomi. Selanjutnya, ketika banyak negara tengah bersiap secara hati-hati untuk kembali membuka diri dari fase lockdown, pemerintah Indonesia justru secara prematur membuka ekonomi melalui implementasi kenormalan baru. (Kompas.com 2 Desember 2020 )

Ungkapan kedua dokter di atas menguatkan pentingnya karantina wilayah di masa awal pandemi. Jika kita berpaling pada Islam, akan kita temukan tuntunan Rasulullah Saw yang telah diterapkan Khalifah Umar bin Khaththab dalam menangani kasus wabah. Islam mempunyai aturan dalam semua hal termasuk dalam menangani permasalahan pandemi.

Baca Juga:Pendangkalan Akidah di Balik Moderasi AgamaMencetak Generasi Terbaik Butuh Sistem Terbaik

Rasulullah Saw. bersabda :
“Jika engkau mendengar suatu wabah disuatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Namum jika itu terjadi disebuah negeri dan kalian telah berada didalamnya, maka janganlah melarikan diri darinya” (HR Bukhari Muslim).

Jangan memasuki dan jangan lari dari negeri yang terkena wabah adalah perintah bagi individu untuk mencegah penyebaran wabah. Dalam konteks pengurusan umat, penguasa berwenang menetapkan lockdown atau karantina wilayah untuk mengimplementasikan Hadist Rasulullah tersebut. Cara tersebut pernah dilakukan pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab dalam menangani wabah tha’un yang menyebar di negeri Syam. Seiring penetapan status lockdown atau karantina di setiap wilayah yang terkonfirmasi wabah, khalifah memenuhi semua kebutuhan rakyat . Kebijakan cepat tanggap ini terbukti mengatasi wabah dengan cepat.

0 Komentar