Oleh : Ummu Munib
Ibu Rumah Tangga
Di tengah pandemi yang angkanya kian meninggi, masyarakat dibuat heran atas kebijakan petinggi negeri ini. Kini Kementerian Agama membuat kebijakan baru, yaitu membuka peluang guru non-Islam mengajar di sekolah Islam. Sebagaimana dilansir SuaraSulsel.id (30/012021) memberitakan bahwa seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru berinisial Eti Kurniawati kaget menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru CPNS. SK tersebut diserahkan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan. Pasalnya Eti adalah seorang penganut Kristen namun ditugaskan mengajar di sekolah Islam yaitu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.
Terkait kebijakan tersebut, muncul pertanyaan apakah madrasah sedang kekurangan guru. Sehingga menempatkan seorang nonmuslim di sekolah Islam. Andi Syaifullah (Analis Kepegawaian Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan) mengungkapkan bahwa kebijakan penempatan guru beragama Kristen di Sekolah Islam atau madrasah sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 sebagai pembaharuan dari PMA Nomor 60 Tahun 2015, dan sebelumnya PMA Nomor 90 Tahun 2013.
Bahwa pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI Pasal 30, standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tanpa menyebutkan harus beragama Islam. Apalagi guru nonmuslim yang ditempatkan di madrasah ini bukan mengajar agama melainkan mata pelajaran umum. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Justru ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama, Islam tidak ekslusif bagi agama lainnya,” ungkapnya dilansir idtodaynews dari Suara, Sabtu (30/1).
Baca Juga:Mencetak Generasi Terbaik Butuh Sistem TerbaikIslam Mengatasi Kemiskinan
Sudah menjadi pemahaman bersama guru adalah sosok teladan bagi siswanya. Bahkan sebuah istilah mengatakan guru adalah orang yang patut digugu dan ditiru. Mereka bertugas bukan semata menyampaikan pelajaran, tetapi juga dituntut untuk mampu mencetak siswa agar mempunyai kepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Ketika sekolah tersebut adalah sekolah Islam maka wajib tertanam nilai nilai [> nilai-nilai] Islam. Bagaimana mungkin tertanam nilai Islam sedangkan gurunya non-Islam[?]Dengan keyakinan berbeda maka akan berbeda pula yang ditanamkan, karena setiap keyakinan telah mempunyai standar dan batasan yang berbeda pula. Misalnya dalam berpakaian, Islam mempunyai standar bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan. Maka hukumnya wajib untuk ditutupi. Hal ini akan berbeda dengan agama lain, karena tidak mengenal batasan aurat. Sungguh patut kita cermati dengan adanya peluang guru nonmuslim mengajar di madrasah karena bisa menjadi pintu pendangkalan akidah bagi para generasi Islam.