Jika hal yang demikian terjadi maka tidak ada persoalan pelik masalah ekonomi yang akan terjadi. Karena negara siap dengan sistem pemulihan ekonomi berbasis syari’ah, yaitu membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan mendorong masyarakat untuk bekerja memanfaatkan lahan yang ada sebagai sumber pendapatan mereka.
Dan semua ini bisa dinikmati bila penerapan syari’ah Islam secara kaffah bisa diwujudkan dalam sistem kekhilafahan. Wallahu a’lam bi ash shawab.