JAKARTA – Selebgram Lucinta Luna sudah keluar penjara setelah mendapat asimilasi. Namun demikian, kegiatan Lucinta masih di bawah pengawasan.
“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi. Sehingga masih berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin (15/2).
Untuk diketahui, Lucinta Luna baru mendapatkan kebebasan saat masa hukumannya selesai pada Agustus 2021. Tetapi, Lucinta Luna dibebaskan dari penjara sejak 11 Februari 2021. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Lucinta dikenai asimilasi sehingga boleh melanjutkan hukuman di rumah.
Baca Juga:Longsor Nganjuk, Tim SAR Temukan 4 Korban dari 20 Korban yang Dilaporkan HilangBangunan Sekolah Ambruk, Kepsek: Sudah Lama Diajukan tapi Hanya Disurvei
“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ungkap Rika.
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika. Vonis ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada September 2020. (bbs/idr)