SUBANG-Akibat ulah mencabuli anak di bawah sebanyak empat kali hingga hamil, Aji Permana (19) harus mendekam di balik jeruji besi.
Hakim Ketua Persidangan Pengadilan Negeri Subang Devid Aguswandri SH MH dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dengan denda 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Subang Lucky Maulana AR SH MH mengatakan, cukup puas dengan vonis yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa. Meskipun sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang menuntut 12 tahun penjara.
Baca Juga:Mang Eep dan Bi Nina Bantu Warga Korban Banjir PanturaBUMN Hadir, Aksi Peduli BNI untuk Korban Banjir
“Awalnya kita tuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (16/2).
Dia menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar dilakukan di rumah terdakwa di Kecamatan Tanjungsiang. Empat kali pencabulan dilakukan di tempat yang sama di bulan Juni dan Juli 2020. Pencabulan itu terjadi berawal dari komunikasi yang dilakukan di media sosial.
Kemudian, terdakwa panik mengetahui Mawar hamil pada bulan Agustus 2020. Lantas meminta menggugurkan kandungannya dengan menyuruh meminum Sprite dan nanas muda. Namun Mawar tidak mau dan menceritakan ke temannya.
Akhirnya keluarga korban melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Kini pelaku diganjar atas perbuatannya dengan mendekam di penjara 10 tahun.(ygo/ysp)
Kronologi kasus pencabulan
- Berkenalan melalui media sosial
- Pelaku melakukan pencabulan di rumahnya
- Empat kali pencabulan terjadi di bulan Juni dan Juli 2020
- Korban hamil bulan Agustus 2020
- Pelaku panik dan meminta korban menggugurkan kandungan
- Pelaku menyuruh meminum Sprite dan nanas muda
- Korban menolak dan menceritakan ke temannya
- Keluarga korban tidak terima dan melapor ke polisi