SUBANG-Dalam rangka pembinaan hukum kepada masyarakat Kejaksaan Tinggi Jabar menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di lingkungan Pemcam Pagaden Barat. Dan dilaksanakan di Aula.Kecamatan Pagaden Barat, Rabu (17/2).
Kasie Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali SH MH menyampaikan, pentingnya pengetahuan tentang hukum bagi masyarakat termasuk pemerintahan desa.
Menurutnya pemerintah desa sebagai pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, perlu memahami prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:Soroti Pasal Karet UU ITE, Jokowi: Banyak Masyarakat Saling Lapor Polisi(E-Paper) Pasundan 17 Februari 2021
Artinya kata dia, saat ada masyarakat yang tersangkut hukum, pihak pemdes bisa mengaping dan mencari solusi terbaik, manakala persoalan hukum itu bisa diselesaikan melalui mediasi dan kekeluargaan.
“Ya kan bisa saja, sesama warga desa saling berseteru dan menjadi persoalan hukum. Nah disanalah fungsi pemdes hadir dan menjadi penengah, melakukan mediasi hukum,” katanya.
Selain itu kata Muis yang juga putra daerah kelahiran Pagaden Barat Desa Bendungan, menjelaskan bahwa di kejaksaan ada yang disebut program “Jaga Desa” dimana kejaksaan tidak bisa langsung memeriksa, menyidik atau menahan seorang kadea, yang diduga tersangkut hukum.
Kejaksaan terlebih dahulu menyampaikan informasi hukum terkait adanya dugaan korupsi seorang kades kepada Irda (Inspektorat Daerah), kemudian ditindaklanjuti oleh Irda kebenaran dugaan tersebut.
Camat Pagaden Barat Hj. Asmita menyampaikan, penerangan hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan desa ini, penting untuk diketahui, sehingga mereka yang awam hukum jadi memahami proses dan prosedur hukum yang berlaku di negara ini.
Kepala Desa Munjul Unay menuturkan, dengan penyuluhan ini, dirinya memahami persoalan hukum, tata aturan hukum dan prosedur proses hukum. (dan)