JAKARTA – Presiden Jokowi menyoroti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Banyaknya masyarakat yang menjadikan aturan ini sebagai dasar untuk saling lapor ke polisi dianggap mengkhawatirkan. Pasal-pasal yang multi tafsir harus secara hati-hati diiterjemahkan.
Lewat keterangan reseminya, Jokowi mengatakan, UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Mantan Wali Kota Solo ini meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 17 Februari 2021Mengintip Rekam Jejak Operasi BUMN Bahan Peledak Indonesia
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Jokowi menuturkan, bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Kapolri beserta seluruh jajarannya diminta untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi.
Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.
Sementera itu, DPR sangat terbuka dengan gagasan Presiden Joko Widodo yang meminta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk direvisi.
Baca Juga:Keterbatasan Fisik Bukan Halangan, Pasutri Disabilitas Sukses Bisnis Kue KeringBantu Tangani Sampah, PP-WIKA Terjunkan Belasan Dump Truk
“Ini saatnya mengubah UU ITE yang sudah berusia 13 tahun disesuaikan dengan perkembangan zaman,” ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).