KARAWANG-Acep Jamhuri yang menjabat sebagai Sekda Karawang, resmi dilantik sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Karawang. Pasalnya, masa jabatan Bupati Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Ahmad Jamaksyari habis pada tanggal 17 Februari 2021.
Serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan pada Rabu (17/2) di Gedung Bupati Karawang.
Plh Bupati Karawang, Acep Jamhuri mengatakan jabatan Plh hanyalah jabatan sementara untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sampai pelaksanaan pelantikan tiba. Yang dijalankan berdasarkan amanah regulasi.
Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 18 Februari 2021Soal Tanggul Jebol, Albert Anggara Putra Minta Pemda dan Pemrov Bertindak
“Alhamdulillah, masih bisa mengemban amanah tugas menjadi pelaksana harian bupati Karawang . Hal ini berdasarkan amanah regulasi dan konstitusi,” ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasihnya kepada Bupati dan Wakil Bupati Karawang periode 2016-2021, Cellica Nurrachadianna dan Ahmad Zamakhsyari atas segala pengabdiannya kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
“Terima kasih banyak untuk teh Celli dan Kang Jimny, atas segala pengabdiannya dan konstribusinya kepada daerah, semoga menjadi ladang amal ibadah,” ucapnya.
Dijelaskan Plh Bupati, jabatan Plh itu berbeda dengan jabatan Plt dan Penjabat. Sehingga dirinya tidak lama menjabat sebagai Plh, hanya sebagai pengisi kekosongan agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Sambil mempersiapkan pelantikan dimana harus tertib dan tidak terjadi kerumunan ditengah pandemi ini, selain kita juga mempersiapkan RPJMD sesuai arah politik kebijakan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya.
Sementara itu, Cellica mengaku jabatannya sebagai Bupati Karawang telah berakhir tepat di hari ini Rabu (17/2), dan mulai besok ungkapnya, kekosongan jabatan bupati akan diisi sementara oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri.
“Pertanggal hari ini, 17 Februari 2021 adalah hari terakhir jabatan kami , Cellica – Kang Jimmy, periode 20216-2021. Dan berdasarkan surat Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, bahwa Kepala Daerah terpilih sambil mengunggu pelantikan maka diserahterimakan tugas pokok dan fungsi Bupati kepada Plh Bupati yaitu kepada Sekretaris Daerah di kabupaten/kota masing – masing,” katanya.
Baca Juga:Renovasi Stadion Purnawarman Rampung, Askab PSSI Dorong Peningkatan Prestasi AtletFHK2I Karawang Desak Pemkab Loloskan Honorer jadi PPPK
“Mulai besok, kebijakan terkait masalah teknis diserahkan ke pak Plh Bupati Acep Jamhuri sambil menunggu pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2020 lalu,” tandasnya lagi.
Cellica juga memohon maaf, atas segala kekurangannya dalam memimpin Kabupaten Karawang bersama Kang Jimmy selama lima tahun ini.